sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Koalisi pengawal pemilu minta LPSK lindungi pelapor kecurangan KPU

Koalisi menerima informasi dan bukti yang mengarah pada kecurangan dalam verifikasi administrasi dan verifikasi faktual parpol.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 02 Jan 2023 21:03 WIB
Koalisi pengawal pemilu minta LPSK lindungi pelapor kecurangan KPU

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi pelapor kecurangan dalam verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Sebab, pelapor mendapat intimidasi hingga ancaman fisik.

Setelah membuka pos pengaduan dugaan kecurangan, koalisi mengaku menerima informasi dan bukti yang mengarah pada kecurangan dalam verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik dari masyarakat.

"Polanya sama, diduga ada instruksi, bahkan intimidasi, yang dilakukan jajaran petinggi KPU RI kepada KPU daerah untuk berbuat curang dengan cara mengubah status partai politik, dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) ujar peneliti ICW usai menyambangi kantor LPSK di Jakarta, Senin (2/1).

Menurut Kurnia, praktik intimidasi yang dialami oleh pelapor di pos pengaduan bentuknya beragam. Mulai dari sisi administratif pekerjaan hingga dugaan ancaman fisik dengan level sangat serius.

"Contoh, diancam dimutasi untuk pegawai dan divisi diubah untuk level komisioner dan diancam tidak akan terpilih lagi untuk komisioner," ucapnya.

Atas dasar itu, Kurnia mengatakan, pihaknya mendatangi LPSK sore tadi untuk meminta ada perlindungan yang melekat pada pelapor-pelapor tersebut.

"Pada intinya, koalisi akan terus bergerak untuk memastikan penyelenggaraan pemilu benar-benar mengedepankan nilai integritas, bukan justru diwarnai praktik intervensi, intimidasi, maupun manipulasi," tuturnya. 

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri dari sejumlah lembaga, yakni Perludem, ICW, CALS, Kopel, NETGRIT, PSHK, AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, FIK-Ornop, Themis Indonesia Law Firm, dan Pusako UNAND.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid