Tidak ada tanda trauma, polisi diminta periksa Putri Candrawathi

Alasan traumatis hanya dijadikan sebagai upaya menghalang-halangi proses penyidikan.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas di Kantor LPSK, Jakarta, Senin (15/8). Alinea.id/Immanuel Christian.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan kepolisian untuk melalukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pemeriksaan itu terkait dugaan trauma psikologis yang dialami atas kasus dugaan pelecehan.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, saran yang disampaikan tersebut lantaran pihaknya tidak menemukan kondisi trauma psikologis yang dialami Putri terkait dugaan pelecehan. Bahkan, terindikasi hanya upaya obstruction of justice atau menghalang-halangi upaya penyelidikan.

"Irwasum periksa dugaan ketidakprofesionalan ataupun obstruction of justice terkait dugaan perbuatan memaksa seseorang atau ancaman kekerasan seksual. Agar hal serupa tidak terjadi," kata Susi dalam konferensi pers di LPSK, Senin (15/8).

Adapun alasan rekomendasi itu, sebut Susi, berdasarkan hasil asesmen psikologi yang dilakukan LPSK di mana tidak memperoleh sifat penting di dalam keterangan dan faktor peristiwa penyebab trauma Putri. Termasuk, alasan trauma akibat pemberitaan.

"LPSK nyatanya keterangan pemohon tidak penting dan tidak dilandasi itikad baik," ujarnya.