LPSK tolak beri perlindungan istri Ferdy Sambo pada kasus pelecehan seksual

LPSK meragukan niat baik Putri dalam mengajukan permohonan terkait kasus pelecehan seksual oleh Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo memberikan sambutan dalam penandatanganan kerja sama KPK dan 27 BUMN yang disiarkan Youtube KPK RI, Selasa (2/3). Foto tangkapan layar.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Permohonan itu untuk memberikan perlindungan terhadap Putri terkait kasus pelecehan seksual oleh Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, permohonan itu ditolak lantaran kasus yang dilaporkan ke polisi oleh Putri telah dihentikan penyidik. Kasus itu dihentikan langsung oleh Bareskrim Polri pada pekan lalu.

“LPSK menolak untuk memberikan perlindungan terhadap ibu P karena kasusnya sudah dihentikan oleh Bareskrim,” kata Hasto dalam konferensi pers di LPSK, Senin (15/8).

Hasto menyebut, ada sejumlah kejanggalan dalam permohonan yang diajukan Putri. Kejanggalan tersebut adanya nomor surat yang sama sementara laporan polisi yang disertakan dalam permohonan memiliki tanggal berbeda.

Bahkan, ketika pihaknya bertemu dengan Putri, tidak ada keterangan yang cukup untuk menjelaskan situasi dan kondisinya dalam kasus tersebut. Pihaknya meragukan niat baik Putri dalam mengajukan permohonan tersebut.