Tabrak KUHAP, MA akan cabut larangan ambil gambar dalam sidang

Aturan yang tertuang dalam SEMA sudah diatur dalam KUHAP.

Foto ilustrasi wartawan ambil gambar dalam persidangan/foto Pixabay.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan pihaknya akan mencabut aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.

"Ya Ketua MA sudah memerintahkan kepada Dijen Badilum untuk menarik (aturan itu)," kata Andi, saat dikonfirmasi Alinea.id, Jumat (28/2).

Pencabutan itu karena aturan yang tertuang dalam SEMA sudah diatur baik dalam KUHAP maupun Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Ternyata secara diteliti itu sudah diatur, dan itu sudah diperintahkan untuk mencabut," tutur Andi.

Andi memastikan, para pengunjung sidang termasuk wartawan dapat melakukan pengambilan gambar, dan suara seperti sediakala.