MA batalkan kenaikan iuran BPJS

Hal tersebut merupakan putusan uji materi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Pelayanan BPJS Kesehatan di Pelambang, Sumatera Selatan. Foto Antara

Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS yang ditetapkan pemerintah per 1 Januari 2020. Hal ini merupakan putusan dari judicial review atau uji materi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Menurut juru bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro, putusan perkara yang teregistrasi dengan nomor 7 P/HUM/2020 tersebut diketok pada Kamis 27 Februari lalu.

"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia tersebut," ucap Andi Samsan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/3).

Putusan tersebut menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, di antaranya yang terdapat pada UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian amar putusan yang diberikan Andi.