Selama 2020, beban perkara pengadilan tingkat pertama 3.893.107

MA paparkan gambaran penanganan perkara 2020.

Ilustrasi palu hakim/Pixabay.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin memaparkan gambaran penanganan perkara secara umum pada MA dan Badan Peradilan di bawahnya. Menurut dia, beban perkara 2020 sebanyak 20.761, terdiri dari perkara masuk 20.544 dan sisa perkara 2019 ada 217.

Syarifuddin mengatakan, dari jumlah itu MA memutus sebanyak 20.562 perkara dan sisa perkara tahun 2020 adalah 199. Menurut dia, sisa perkara tersebut adalah terendah sepanjang sejarah MA.

"Dengan demikian, rasio produktivitas memutus MA pada tahun 2020 adalah sebesar 99,04% atau lebih tinggi dari Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan oleh MA, yaitu sebesar 70%," katanya dalam Sidang Istimewa MA dengan agenda tunggal Laporan Tahunan MA Tahun 2020 yang disiarkan secara virtual, Rabu (17/2).

Selanjutnya, mengenai jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim kembali ke pengadilan pengaju, pada 2020 MA telah mengirim salinan putusan sebanyak 18.237 perkara. Menurut Syarifuddin, jumlah itu menunjukkan rasio penyelesaian perkara pada 2020 sebesar 88,77%.

Dari sisi ketepatan waktu, imbuhnya, MA telah memutus secara on time case processing di bawah tiga bulan sebanyak 19.874 dari 20.562 perkara yang diputus, atau sebesar 96,65%.