MA: Defisit BPJS Kesehatan di luar konteks putusan

Mahkamah Agung menilai negara sebagai pemegang kebijakan semestinya bertindak lebih bijak saat anggaran kesehatan mendapat porsi besar.

Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3). Foto Antara/M Risyal Hidayat/ama.

Mahkamah Agung menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk menambal defisit badan, di luar konteks putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran.

"Itu kan argumentasi dari BPJS Kesehatan. Saya rasa itu di luar konteks putusan uji materi ini. Silakan untuk semua pihak mengkritisi, kami tidak akan memberikan komentar apa pun," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah di Jakarta, Kamis.

Dalam memutus uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu, majelis hakim memiliki pertimbangan prinsip keadilan.

Penerbitan peraturan itu dinilai tidak mempertimbangkan kemampuan dan beban hidup layak yang ditanggung masyarakat.

Abdullah mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang menyebabkan meningkatkan beban hidup, seharusnya tidak dilakukan saat kemampuan masyarakat tidak meningkat.