MA: Tak patuhi PTUN soal OSO, KPU melawan hukum

"Kalau mengatakan dirinya organ negara, negara berdasarkan hukum pasti bertindak berdasakan hukum."

Pekerja mempersiapkan logistik per TPS di Gudang KPU Kudus, Jawa Tengah, Jumat (5/4)./ Antara Foto

Mahkamah Agung (MA) mengimbau agar pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO), dalam Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota legislatif (caleg) DPD pada Pemilu 2019.

Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA Supandi mengatakan, lembaga yang berada pada posisi tergugat, wajib melaksanakan putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Karena itu, KPU pun harus menaati putusan PTUN Jakarta Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tertanggal 14 November 2018.

"Maka demi hukum, pemerintah, tergugat, wajib melaksanakan. Kalau mengatakan dirinya organ negara, negara berdasarkan hukum pasti bertindak berdasakan hukum," kata Supandi di kantor MA, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).

Namun begitu, dia mengakui, lembaga peradilan PTUN tidak memiliki kuasa eksekutor untuk menjalankan putusan PTUN yang sudah inkracht. Kewajiban melaksanakan putusan, justru terdapat pada lembaga yang menjadi tergugat.

"Di PTUN tidak ada lembaga eksekusi, karena eksekusi itu atas inisiatif tergugat selaku negara. Setiap keputusan dilaksanakan, itu membuat harum negara dan mengangkat kehormatan negara," kata dia.