Mabes Polri musnahkan ladang ganja di Aceh 8 hektare

Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri melakukan pemusnahan terhadap ladang ganja seluas delapan hektare di Aceh.

Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri melakukan pemusnahan terhadap ladang ganja seluas delapan hektare di Aceh. / Dok. Dirtipidnarkoba Polri

Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri melakukan pemusnahan terhadap ladang ganja seluas delapan hektare di Aceh. 

Pemusnahan tersebut dilakukan selama dua hari sejak Kamis (11/10) sampai dengan Jumat (12/10). Dalam pemusnahan tersebut Bareskrim menurunkan 103 personel yang juga merupakan anggota  Polda Aceh. 

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Siregar mengatakan terdapat tiga ladang ganja yang dimusnahkan selama dua hari.

“Di lokasi pertama yakni Desa Lemteuba, Kecamatan Seulemeum, Aceh Besar, ditemukan ladang ganja seluas 3,5 hektare. Sementara yang kedua berada di Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, petugas menemukan 1,5 hektare. Kemudian, di Gunung Seulawah Agam, Seulimeum, Aceh Besar petugas mendapati tiga hektare ladang ganja yang berisi sekitar 15.000 batang tanaman,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/10).

Menurut Krisno, tanaman ganja yang dimusnahkan dalam kondisi siap panen. Sayangnya, semua pemilik ladang ganja itu tidak dapat ditemukan karena sudah melarikan diri.