Mahfud jelaskan definisi radikalisme yang dipakai pemerintah

Radikalisme yang baik adalah suatu tindakan berpikir secara substantif.

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan sambutan di sela penyerahan kompensasi secara simbolis kepada keluarga korban tindak pidana terorisme di Kemenkopolhukam, Jakarta , Jumat (13/12)/Foto: Antara.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan, definisi radikalisme yang digunakan pemerintah merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hal itu disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyusul adanya kontroversi pemahaman radikalisme di tengah masyarakat. Mahfud tak menampik memang ada arti radikalisme yang baik.

"Radikalisme yang baik itu adalah suatu tindakan berpikir secara substantif (dan) mendasar untuk menyelesaikan persoalan. Itu dengan pikiran renungan yang dalam," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).

Mahfud menambahkan, apabila dikaitkan dengan terorisme, maka radikalisme adalah suatu tindakan untuk mengubah sistem negara yang sudah disepakati dengan cara kekerasan.

Dengan demikian, apabila ada pertanyaan definisi radikalisme mana yang digunakan, negara menggunakan arti radikalisme yang dimuat dalam UU No. 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.