sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud jelaskan definisi radikalisme yang dipakai pemerintah

Radikalisme yang baik adalah suatu tindakan berpikir secara substantif.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 10 Jan 2020 16:20 WIB
Mahfud jelaskan definisi radikalisme yang dipakai pemerintah

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan, definisi radikalisme yang digunakan pemerintah merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hal itu disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyusul adanya kontroversi pemahaman radikalisme di tengah masyarakat. Mahfud tak menampik memang ada arti radikalisme yang baik.

"Radikalisme yang baik itu adalah suatu tindakan berpikir secara substantif (dan) mendasar untuk menyelesaikan persoalan. Itu dengan pikiran renungan yang dalam," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).

Mahfud menambahkan, apabila dikaitkan dengan terorisme, maka radikalisme adalah suatu tindakan untuk mengubah sistem negara yang sudah disepakati dengan cara kekerasan.

Dengan demikian, apabila ada pertanyaan definisi radikalisme mana yang digunakan, negara menggunakan arti radikalisme yang dimuat dalam UU No. 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Di situ disebutkan, bahwa rasikalisme itu tindakan melawan hukum untuk mengubah sistem, bukan secara gradual melainkan secara radikal, dengan cara kekerasan. Nah itu artinya," jelas dia.

Dalam mencegah radikalisme, pemerintah diketahui telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan radikalisme dalam rangka penguatan wawasan kebangsaan pada aparatur sipil negara (ASN).

Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) menilai SKB 11 Menteri bermasalah, karena tak merinci istilah radikalisme yang dimaksud dan indikator apa yang digunakan untuk menilai seseorang radikal atau tidak.

Sponsored

"Karena dia tidak menjabarkan lebih jelas, apa yang dimaksud dengan radikalisme, terus juga indikatornya apa. Kalau begitu ya berpotensi sewenang-wenang," kata pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rasyid Ridha Saragih.

Berita Lainnya
×
tekid