Mahfud MD: Aktor penunggang demo anarkistis akan diproses hukum

Pemerintah menyayangkan tindakan anarkistis dalam demo UU Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberikan keterangan pers/Foto Antara.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, para pelaku kriminal dan pihak yang menunggangi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) akan diproses secara hukum.

Pemerintah menyayangkan segala tindakan anarkis berupa pembakaran fasilitas umum, perbuatan melukai petugas, dan penjarahan. "Pemerintah akan tegas dan memproses hukum terhadap pelaku dan aktor yang menunggangi aksi anarkistis yang berbentuk tindakan kriminal," kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring, Kamis (8/10).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyampaikan, pemerintah pada dasarnya menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dengan aksi. Namun, penyampaian pendapat itu harus dilakukan dengan cara damai, menghormati hak warga, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Diyakini Mahfud, Undang-Undang Cipta Kerja justru membantu kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan pekerjaan lebih banyak lagi. Bahkan, undang-undang itu dipastikan membantu pemberantasan korupsi dan pungutan liar.

"Juga kemudahan berusaha," ujarnya.