Mahfud MD angkat bicara soal kasus Indosurya

Mahfud MD menyatakan masyarakat tidak boleh kalah dari para pelaku Indosurya.

Ilustrasi. Foto Ist

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Baginya, kasus ini bukanlah ranah perdata seperti yang divonis hakim.

Mahfud menyinggung hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan Indosurya telah menghimpun uang dari masyarakat, sementara mereka bukan bank. Uang itu kemudian dimanfaatkan dalam kegiatan ekonomi yang tersembunyi, pencucian uang, dan melanggar undang-undang perbankan dengan nilai sekitar Rp106 triliun.

"Ini pidana pasti. PPATK juga menyatakan begitu," kata Mahfud, di Kemenkopolhukam, Selasa (31/1).

Mahfud berharap, polisi juga dapat melakukan penyidikan parsial untuk menemukan aliran dana dalam kasus ini. Agar uang yang berputar di dalam perkara tindak pidana pencucian uang ini dapat keluar dan dikembalikan bagi masyarakat

"Nah itu yang akan dilakukan. Pokoknya sekarang masih ada analisis kita tidak boleh kalah. Rakyat dihisap terus," ujar Mahfud.