sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD angkat bicara soal kasus Indosurya

Mahfud MD menyatakan masyarakat tidak boleh kalah dari para pelaku Indosurya.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 31 Jan 2023 21:17 WIB
Mahfud MD angkat bicara soal kasus Indosurya

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Baginya, kasus ini bukanlah ranah perdata seperti yang divonis hakim.

Mahfud menyinggung hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan Indosurya telah menghimpun uang dari masyarakat, sementara mereka bukan bank. Uang itu kemudian dimanfaatkan dalam kegiatan ekonomi yang tersembunyi, pencucian uang, dan melanggar undang-undang perbankan dengan nilai sekitar Rp106 triliun.

"Ini pidana pasti. PPATK juga menyatakan begitu," kata Mahfud, di Kemenkopolhukam, Selasa (31/1).

Mahfud berharap, polisi juga dapat melakukan penyidikan parsial untuk menemukan aliran dana dalam kasus ini. Agar uang yang berputar di dalam perkara tindak pidana pencucian uang ini dapat keluar dan dikembalikan bagi masyarakat

"Nah itu yang akan dilakukan. Pokoknya sekarang masih ada analisis kita tidak boleh kalah. Rakyat dihisap terus," ujar Mahfud.

Terkait hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas putusan vonis lepas bagi terdakwa Henry Surya. Vonis lepas dikeluarkan karena kasus ini dianggap berada dalam ranah perdata dan bukan pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pernyataan tersebut adalah hal yang sangat keliru, karena kasus ini telah berakibat kerugian hingga Rp16 triliun. Alhasil, perbuatan para pelaku sangat merugikan masyarakat dengan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat.

“Oleh karenanya, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi dalam waktu 14 hari ke depan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHAP,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (30/1).

Sponsored

Ketut menyebut, Indosurya tidak pernah melakukan rapat anggota yang memiliki kewenangan tertinggi minimal satu tahun sekali sebagai bentuk pertanggungjawaban. Anggota yang direkrut tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting.

Dana yang terkumpul dari tahun 2012-2020 juga telah dialirkan ke-26 perusahaan cangkang milik Henry. Sisanya dijadikan aset tanah, bangunan, dan mobil pribadi serta perusahan milik Henry, PT Sun International Capital.

Perbuatan Henry, Junie, dan Suwito telah membohongi masyarakat, karena bukan untuk kesejahteraan para anggota. Mereka juga telah berupaya menghindari pengawasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

“Hal tersebut semata-mata adalah perintah dari Henry Surya yang dibantu oleh Junie Indira dan Suwito Ayub,” ucap Ketut.

Mereka dijerat dengan dakwaan kesatu yakni Pasal 46 ayat (1) tentang Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 372, dan Pasal 378 KUHP.

Dakwaan kedua adalah Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan kedua Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

“Oleh karena tidak ada perbuatan perdata sama sekali yang dilakukan oleh Henry Surya dan kawan-kawan, dan justru memanfaatkan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat, memperdaya korban dalam hal ini nasabah dengan kedok koperasi bahwa seluruh kegiatannya seolah-olah menjadi legal,” kata Ketut menjelaskan.

Berita Lainnya
×
tekid