Mahfud Md koreksi pernyataan Firli soal OTT KPK

Menko Polhukam menyatakan, operasi senyap bukan hasil revisi UU komisi antirasuah. Karena dilakukan tanpa persetujuan Dewas.

Ketua KPK, Firli Bahuri (kanan), hormat terhadap Menko Polhukam, Mahfud Md (kiri), kala bertemu di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/1/2020). Foto Antara/Sigid Kurniawan

Pemerintah menyatakan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiga hari terakhir tanpa persetujuan komisioner dan Dewan Pengawas (Dewas). Lantaran prosesnya berlangsung sebelum undang-undang anyar berlaku.

"OTT itu ngintipnya, kan, berbulan-bulan. Sehingga, perintah dan persetujuan pengintipannya berdasarkan undang-undang (UU) yang lama," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, di kantornya, Jakarta, Kamis (9/1).

KPK menangkap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, di kediamannya, Rabu (7/1) malam. Diduga terkait tindak pidana suap proyek infrastruktur.

Sehari berselang, giliran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang dicokok. Dia diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, sebelum bertolak ke Kepulauan Bangka Belitung.

Pernyataan tersebut pun selaras dengan pengakuan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Jika surat perintah penyidikan (sprindik) Saiful diteken pimpinan jilid V.