Mahfud MD minta korban pinjol segera lapor polisi

Pinjol illegal juga dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam UU ITE.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Foto Antara

Pemerintah janji akan menindaklanjuti tindak pidana terkait pinjaman online (pinjol) ilegal. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengklaim, pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyatnya dari pemerasan dan pengancaman.

Secara hukum perdata, pemerintah menganggap pinjol illegal tidak memenuhi syarat. "Terutama syarat subjektifnya, ada sebagian hal lain," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10).

Secara pidana, kata dia, pinjol illegal juga dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yaitu, pada Pasal 27, Pasal 29, dan Pasal 23. 

"Misalnya, (kasus pinjol illegal mengancam) penyebaran foto-foto tidak senonoh. Foto disebar untuk mengancam orang agar malu dan itu banyak kasus. Nanti semuanya akan terus ditindaklanjuti," tutur Mahfud MD.

Dia mengimbau, para korban pinjol online supaya berani melapor ke polisi. Sehingga, bisa diberikan perlindungan. Jika menginginkan perlindungan yang lebih spesifik, maka bisa dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).