sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD minta korban pinjol segera lapor polisi

Pinjol illegal juga dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam UU ITE.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 22 Okt 2021 14:05 WIB
Mahfud MD minta korban pinjol segera lapor polisi

Pemerintah janji akan menindaklanjuti tindak pidana terkait pinjaman online (pinjol) ilegal. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengklaim, pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyatnya dari pemerasan dan pengancaman.

Secara hukum perdata, pemerintah menganggap pinjol illegal tidak memenuhi syarat. "Terutama syarat subjektifnya, ada sebagian hal lain," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10).

Secara pidana, kata dia, pinjol illegal juga dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yaitu, pada Pasal 27, Pasal 29, dan Pasal 23. 

"Misalnya, (kasus pinjol illegal mengancam) penyebaran foto-foto tidak senonoh. Foto disebar untuk mengancam orang agar malu dan itu banyak kasus. Nanti semuanya akan terus ditindaklanjuti," tutur Mahfud MD.

Dia mengimbau, para korban pinjol online supaya berani melapor ke polisi. Sehingga, bisa diberikan perlindungan. Jika menginginkan perlindungan yang lebih spesifik, maka bisa dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Semuanya itu disediakan sebagai instrumen UU," ujar Mahfud MD.

Sebelumnya, Menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, upaya penyelesaikan kasus pinjol ilegal tersebut tergolong konvensional. Meski dari segi hukum pidana penggerebekan dibutuhkan, tetapi penyelesaian persoalan pinjol masih dalam konteks hilir.

Dirinya mengingatkan, persoalan sejatinya ada di hulu dan harus segera diatasi agar tidak semakin banyak korban berjatuhan. Karenanya, upaya meningkatkan literasi digital dan finansial masyarakat juga dianggap bukan solusi yang tepat.

Sponsored

"Hulu persoalanya belum disentuh dan belum menyelesaikan persoalan ke depannya," bebernya.

Artinya, kalau polisi seagresif apa pun, (pinjol ilegal) itu akan masih berpotensi menimbulkan suatu tindakan eksploitatif,” tuturnya dalam webinar, Sabtu (16/10).

Semestinya, bagi Tulus, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan perusahaan raksasa, seperti App Store atau Google Play Store, untuk mencegah masyarakat mengakses aplikasi ilegal. 

Dengan cara tersebut, aplikasi yang tak teridentifikasi di OJK bisa segera diturunkan (takedown) Appe Store ataupun Google Play Store. Karenanya, Tulus menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pinjol ilegal berbasis teknologi.

Berita Lainnya
×
tekid