Mahfud MD nilai UU ITE tidak bermasalah

Menurutnya, kesalahan tidak berada dalam UU ITE, tetapi penerapannya baik penafsiran pelapor maupun hakim.

Menko Polhukam, Mahfud MD. Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menganggap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (UU ITE) tidak bermasalah.

“Saya sendiri melihat sebenarnya, sih, kalau undang-undangnya tidak bermasalah, sih. Apa coba yang bermasalah?" ucapnya dalam webinar di Why? TV, Rabu (3/3).

Ketika mencermati pasal-pasal dalam UU ITE, kata dia, persoalan serius tidak pada beleid-nya, tetapi lebih ke penerapannya. Artinya, kesalahan terletak pada penafsiran pelapor dan hakimnya.

"Ketika saya baca, misalnya orang ditangkap karena memfitnah, karena, kan, yang memfitnah diadukan yang difitnah. Kalau delik umum, ya, memang kalau ada laporan harus ditindak. Kan, gitu hukumnya," tutur Mahfud.

"Karena misalnya di Aceh, orang dihukum karena pasal ini, tetapi di tempat lain, kan, tidak. Artinya, kesalahan pada orang dan pada hakimnya juga," sambungnya.