Mahfud MD sebut institusi yang dilibatkan di Tim Pemburu Koruptor

Tim Pemburu Koruptor akan berkoordinasi dengan KPK selaku lembaga khusus di bidang pemberantasan korupsi.

Menko Polhukam Mahfud MD saat diwawancara wartawan di kantornya, Selasa (7/1)/Alinea.id/Akbar Ridwan

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Tim Pemburu Koruptor akan melibatkan berbagai institusi pemerintah.

“Tim ini akan melibatkan Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri tentu saja, karena itu juga menyangkut masalah kependudukan, dan departemen-departemen teknis lainnya,” ucapnya dikutip dari akun Instagramnya, Selasa (14/7).

Tim Pemburu Koruptor bakal memiliki tugas tersendiri. Ia pun memastikan, Tim Pemburu Koruptor tidak mengambil buruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim Pemburu Koruptor akan berkoordinasi dengan KPK selaku lembaga khusus di bidang pemberantasan korupsi.

Keputusan Menko Polhukam tentang pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor berkaitan dengan upaya memburu aset koruptor. Selain itu, Tim Pemburu Koruptor diharapkan bisa memburu tersangka dan terpidana yang melarikan diri, bersembunyi, atau yang disembunyikan.

Tim Pemburu Koruptor memiliki payung hukum yang diatur melalui Inpres era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sehingga, Inpres yang sudah tidak aktif tersebut akan kembali diperpanjang.