Mahfud MD sebut Saifuddin menista agama

Polri pastikan tindak lanjuti kasus Saifuddin.

Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers. Foto Alinea.id/dokumentasi

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, meminta aparat untuk menindaklanjuti video Pendeta Saifuddin Ibrahim tentang penghapusan 300 ayat di Al Quran. Video itu tidak lain hanya membuat gaduh masyarakat.

Mahfud mengutip Undang-Undang No. 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang yang merupakan pembaharuan dari Undang-undang nomor 1/PNPS/1965. Kedua, perundang-undangan ini tidak lepas dari perlindungan umat beragama di Indonesia yang dilindungi sampai sekarang, dan terancam pidana lebih dari lima tahun jika dilanggar.

“Itu bikin gaduh itu, bikin banyak orang marah, oleh sebab itu saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan segera tutup akun nya karena keadaanya belum ditutup sampai sekarang jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antar umat,” kata Mahfud dalam keterangan resminya Youtube, Rabu (16/3).

Mahfud mengatakan, pernyataan dalam video tersebut sudah masuk kategori penisataan agama. Sebab, penghapusan ayat Al Quran, sudah menyerang ajaran pokok dalam agama Islam yang dalam undang-undang itu menjadi barometernya.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu meminta agar penindakan hukum dapat berjalan. Pasalnya, pembuatan PNPS nomor 1 tahun 1965 telah mengingatkan supaya penoda agama jangan dihakimi masyarakat melainkan dibawa ke pengadilan.