Mahfud MD: Tak ada jalan bagi referendum Papua

Mahfud mengatakan, segala upaya yang dilakukan untuk memisahkan Papua dengan Indonesia harus dianggap sebagai bentuk perlawanan.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan sambutan disela penyerahan kompensasi secara simbolis kepada keluarga korban tindak pidana terorisme di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Foto Antara/Puspa Perwitasari.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, tidak ada alternatif bagi masyarakat Papua atau siapa pun untuk menentukan nasib sendiri alias referendum.

Sebab, berdasarkan hukum internasional dan keputusan Majelis Umum PBB Nomor 2405 Tahun 1969, sudah jelas disebutkan Papua merupakan bagian dari Indonesia.

"Dan berdasarkan ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), setiap negara yang sudah berdaulat atas satu wilayah, boleh melakukan semua langkah untuk mempertahankan kedaulatannya atas wilayah dan daerah itu," kata Mahfud saat membuka acara Konferensi Pembangunan Papua 2019 di Hotel J.W. Marriott, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Lebih lanjut, ia mengatakan, segala upaya yang dilakukan untuk memisahkan Papua dengan Indonesia harus dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah yang sah.

“Wajib ditindak dengan tegas untuk mewujudkan pembangunan yang dicanangkan pemerintah di sana,” kata Mahfud.