Mahfud MD: Tangkap Djoko Tjandra, jebloskan ke penjara

Menko Polhukam minta buron kasus Bank Bali ditangkap demi kepastian hukum.

Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) saat memberikan keterangan pers soal Jiwasraya dan kasus begal Malang, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/1)/Foto Antara/Hafidz Mubarak.

Menteri Koordianator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sudah berbicara dengan Jaksa Agung untuk segera menangkap buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Sudiarto Tjandra.

Mahfud menyampaikan hal itu via telepon, di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (2/7), sebelum terbang ke Medan untuk kunjungan kerja.

"Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran," ucapnya Mahfud melansir Antara. 

Djoko Tjandra dikabarkan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengharuskan Djoko hadir di pengadilan. 

Untuk itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini meminta polisi dan kejaksaan untuk menangkapnya saat hadir di pengadilan.