Mahfud MD ungkap rumitnya kasus sengketa tanah, singgung kasus Dino Patti Djalal

Laporan kasus sengketa tanah susah dituntaskan.

Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers/Foto Alinea.id/Akbar Ridwan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku menerima ribuan pengaduan kasus sengketa pertanahan. Misalnya, kasus Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai perusahaan bermodal asing dengan jangka panjang. Bahkan, HGU tersebut bisa mencapai jutaan hektare.

“HGU oleh modal asing enggak masalah. Maksudnya, rakyat tidak dapat apa-apa. Okey, kita atur nanti agar rakyat dapat. Tetapi, masalahnya itu banyak sekali tanah negara atau tanah rakyat itu tiba-tiba berpindah kepada perusahaan pengembang. Kasus Dino Patti Djalal, ibunya tidak pernah merasa menjual tanah, tiba-tiba sertifikatnya berganti,” ucapnya dalam diskusi virtual di Why? TV, Jumat (26/2).

Di sisi lain, kata dia, laporan kasus sengketa tanah susah dituntaskan. Meski, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), tetapi tetap susah untuk dieksekusi di lapangan. Misalnya, disebut sulit dieksekusi di lapangan, karena membawa nama ‘orang kuat’.

Ia juga mengaku menerima banyak pengaduan tanah rakyat. Padahal, telah bersertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi malah sudah menjadi mall.

“Yang gila lagi, putusan pengadilan berbeda-beda lagi. Misalnya, menang di pengadilan negeri ada buktinya, tiba-tiba di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kalah. Di-PTUN-kan, BPN-nya kalah (negara kalah). Tidak bisa dieksekusi sampai bertahun-tahun, itu banyak sekali,” tutur Mahfud.