sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PN Jakbar sita eksekusi tanah di Mangga Besar

Tanah itu diperoleh berdasarkan lelang terbuka pada 27 Maret 2015, tetapi sebagian tanah tersebut dikuasai warga.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 31 Agst 2023 11:18 WIB
PN Jakbar sita eksekusi tanah di Mangga Besar

Pengadilan Negeri Jakarta Barat melakukan sita eksekusi terhadap tanah di jalan Tengki Mall, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (31/8). Sita eksekusi berupa pengosongan lahan tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan bantuan aparat gabungan

Kuasa hukum pemilik sah tanah bersertifikat Nomor 718, Fransisca Romana mengatakan, upaya hukumnya dilakukan dalam dua tahun ke belakang. Sita eksekusi ini berdasarkan Penetapan No. 14/2020 Eks. Jo. No. RL.003/PL.II.32/2016 tertanggal 15 Agustus 2023.

"Melalui proses yang panjang, melalui upaya mediasi, aanmaning (teguran). Namun tidak ada tanggapan maupun bantahan dari orang-orang yang menempati tanah,” kata Fransisca kepada wartawan, Kamis (31/8).

Fransisca menyampaikan, segala persiapan dan koordinasi telah dilakukan dengan baik. Termasuk upaya-upaya meminimalisir ekses dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut. 

Ia memastikann, upaya hari ini dilakukan dengan cara-cara yang humanis. Meski begitu, ia tetap ingin ada upaya antisipasi.

Maka dari itu, ada persiapan peralatan untuk pembongkaran, ambulans dan peralatan pemadam kebakaran. Tidak lupa, truk dan mobil untuk mengangkut barang-barang milik warga. 

“Proses persiapan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini sesungguhnya telah hampir empat tahun lamanya,” ucapnya.

Sebagai informasi, pada 28 Februari 2023, kuasa pemohon kembali mengajukan permohonan sita ekseskusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Sponsored

Selanjutnya dilakukan pencocokan sertifikat dan fisik tanah di lapangan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan kuasa pemilik tanah, dan peletakan sita eksekusi tanah.

Fransisca menjelaskan kronologi kepemilikan tanah seluas 3.190 M2. Tanah itu diperoleh berdasarkan lelang terbuka pada 27 Maret 2015. Berdasarkan kutipan risalah lelang Nomor: RL0003/PL.II.32/2015 yang terdapat irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Eesa, pemilik telah melakukan balik nama sertifikat hak milik yang semula atas nama Gunarto Kertadjaja". 

Pemilik telah menguasai ± 1000 M2 sedangkan yang 2000 M2 masih dikuasai orang-orang yang secara tidak sah telah menempati lahan tersebut. Maka dari itu, Francisca sebagai kuasa hukum, mengajukan permohonan Aanmaning kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Persisnya, pada 18 September 2019 dan 16 Januari 2020 atas permohonan tersebut terbit Penetapan Nomor 14/2020 Eks. Jo. No. R.L.003/PL.II/2015 tertanggal 06 Mei 2020. Namun Gunarto Kertadjaja tidak memenuhi panggilan teguran meskipun telah juga dipanggil melalui media.

“Namun selama covid semua proses ditangguhkan pelaksanaannya,” ujar Fransisca.

Ia memastikan, kliennya telah beritikad baik meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar dapat difasilitasi mediasi dengan para penghuni dan berkirim surat kepada Komisi II DPR RI pada 2 Februari 2022. Demikian pula Polres Jakarta Barat  pada 8 Februari 2022,  telah memfasilitasi dilakukannya mediasi antara pemilik/pemohon eksekusi dengan warga penghuni. Namun tidak ada satu pun penghuni/warga yang datang

Berita Lainnya
×
tekid