Mahfud minta Polri usut peneror diskusi pemecatan presiden

Mahfud MD sarankan penyelenggara seminar di UGM melapor.

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menko Polhukam Mahfud MD sebelum memimpin rapat kabinet terbatas sebelum pandemi Covid-19, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2/2020)/Foto Antara/Sigid Kurniawan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku telah meminta Polri mengusut peneror diskusi virtual oleh Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

"Demi demokrasi dan hukum Saya sdh minta Polri agar mengusut peneror panitia dan narasumber. Sy sarankan juga agar penyelenggara dan calon nara sumber melapor agar ada informasi utk melacak identitas dan jejak peneror, terutama jejak digitalnya," tulis Mahfud via akun Twitternya, Minggu (31/5).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, webinar tentang "Pemberhentian Presiden" tersebut sebenarnya ingin menegaskan bahwa presiden tidak bisa dijatuhkan hanya dengan kebijakan terkait Covid-19. 

"Tp ada yg salah paham krn blm bc TOR dan hny bc judul hingga kisruh. Stlh ditelusuri Webinar itu bkn dibatalkan oleh UGM atau Polisi," ungkapnya.

Sebelumnya, Mahfud juga menyayangkan seminar pembatalan seminar seminar virtual Forum rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) itu.