sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud minta Polri usut peneror diskusi pemecatan presiden

Mahfud MD sarankan penyelenggara seminar di UGM melapor.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Minggu, 31 Mei 2020 13:23 WIB
Mahfud minta Polri usut peneror diskusi pemecatan presiden

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku telah meminta Polri mengusut peneror diskusi virtual oleh Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

"Demi demokrasi dan hukum Saya sdh minta Polri agar mengusut peneror panitia dan narasumber. Sy sarankan juga agar penyelenggara dan calon nara sumber melapor agar ada informasi utk melacak identitas dan jejak peneror, terutama jejak digitalnya," tulis Mahfud via akun Twitternya, Minggu (31/5).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, webinar tentang "Pemberhentian Presiden" tersebut sebenarnya ingin menegaskan bahwa presiden tidak bisa dijatuhkan hanya dengan kebijakan terkait Covid-19. 

"Tp ada yg salah paham krn blm bc TOR dan hny bc judul hingga kisruh. Stlh ditelusuri Webinar itu bkn dibatalkan oleh UGM atau Polisi," ungkapnya.

Sebelumnya, Mahfud juga menyayangkan seminar pembatalan seminar seminar virtual Forum rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) itu.

Alasannya, pemberhentian Presiden sudah diatur UUD 1945 dengan memenuhi lima persyaratan, yakni pertama jika terlibat korupsi. Kedua, terlibat penyuapan. Ketiga, pengkhianatan terhadap negara. Keempat, melakukan kejahatan dengan ancaman lebih dari lima tahun, dan kelima kalau terjadi keadaan di mana tidak memenuhi syarat lagi.

"Di luar itu, membuat kebijakan apapun itu tidak bisa diberhentikan di tengah jalan. Apalagi, hanya membuat kebijakan Covid-19, ndak ada. Sejauh tidak ada lima unsur itu, Presiden tidak bisa diberhentikan," ujarnya menegaskan.

Diketahui, pelaksana kegiatan diskusi mahasiswa CLS Fakultas Hukum UGM mendapatkan ancaman teror akan dibunuh oleh orang tak dikenal.

Sponsored

Dekan Fakultas Hukum UGM Prof Sigit Riyanto menjelaskan secara rinci ancaman pembunuhan yang disampaikan orang tak dikenal terhadap pelaksana kegiatan hingga kepada keluarganya.

Menurut Sigit, ancaman itu muncul satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan diskusi, yang rencananya digelar pada 29 Mei 2020.

"Tanggal 28 Mei 2020 malam, teror dan ancaman mulai berdatangan kepada nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan, pembicara, moderator, serta narahubung. Berbagai teror dan ancaman dialami oleh pembicara, moderator, narahubung, serta kemudian kepada ketua komunitas CLS," kata Sigit Riyanto via keterangan tertulisnya.

Bentuk ancaman yang diterima beragam, mulai dari pengiriman pemesanan ojek daring ke kediaman penerima teror, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka.

Berita Lainnya
×
tekid