Mahfud sebut pungli bentuk lain kebobrokan demokrasi

Pengurusan birokrasi yang bertele-tele akan diputus UU Ciptaker. 

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberikan keterangan pers/Foto Antara.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, banyaknya pungutan liar (pungli) merupakan bentuk lain dari kebobrokan demokrasi. Kini, pengurusan birokrasi yang bertele-tele akan diputus Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

"Orang kalau minta pelayanan harus pakai uang, kalau tidak maka akan lama prosesnya, tapi kalau dikasih uang lewat bawah meja langsung jadi. Yang lebih gila lagi kalau orang punya urusan, sudah bayar, kemudian ketahuan dan ditangkap tapi yang bayar yang kena polisi, dia diduga menyuap padahal dia yang diperas," ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11).

Dia mengklaim, saat ini pungli kecil-kecilan sudah mulai berkurang. Sebab, sekarang banyak aplikasi melakukan transaksi pakai top up atau kartu. Pelayanan publik berbasis aplikasi telah berlaku di beberapa kantor pemerintah dan bupati. 

"Misalnya membuat SIM lebih mudah, bahkan sekarang sudah ada mobil yang mau bikin SIM atau pelayanan berjalan," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Saat ini pemerintah mulai membuat penataan regulasi, menurut Mahfud, secara prinsip UU Ciptaker ingin mempermudah orang mengurus perizinan agar investasi dan proses pemerintah berjalan baik.