sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud sebut pungli bentuk lain kebobrokan demokrasi

Pengurusan birokrasi yang bertele-tele akan diputus UU Ciptaker. 

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 20 Nov 2020 08:38 WIB
Mahfud sebut pungli bentuk lain kebobrokan demokrasi

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, banyaknya pungutan liar (pungli) merupakan bentuk lain dari kebobrokan demokrasi. Kini, pengurusan birokrasi yang bertele-tele akan diputus Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

"Orang kalau minta pelayanan harus pakai uang, kalau tidak maka akan lama prosesnya, tapi kalau dikasih uang lewat bawah meja langsung jadi. Yang lebih gila lagi kalau orang punya urusan, sudah bayar, kemudian ketahuan dan ditangkap tapi yang bayar yang kena polisi, dia diduga menyuap padahal dia yang diperas," ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11).

Dia mengklaim, saat ini pungli kecil-kecilan sudah mulai berkurang. Sebab, sekarang banyak aplikasi melakukan transaksi pakai top up atau kartu. Pelayanan publik berbasis aplikasi telah berlaku di beberapa kantor pemerintah dan bupati. 

"Misalnya membuat SIM lebih mudah, bahkan sekarang sudah ada mobil yang mau bikin SIM atau pelayanan berjalan," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Saat ini pemerintah mulai membuat penataan regulasi, menurut Mahfud, secara prinsip UU Ciptaker ingin mempermudah orang mengurus perizinan agar investasi dan proses pemerintah berjalan baik.

"Maka, kami buat UU Ciptaker dalam rangka agar orang tidak dipungli. Bahwa isinya ada yang tidak disetujui itu biasa. Ada yang mempolitisasi, ada yang tidak setuju, ada yang tidak ngerti, itu tidak apa-apa karena itu bagian dari politik kita"tutur Mahfud.

Dia berikan contoh, Kabupaten Halmahera Barat yang berupaya menerapkan model kota tanpa pungli sebagai pilot project. Model kota tanpa pungli ini diharapkan dapat menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, serta tumbuhnya kesadaran dan pemahaman untuk bersama-sama mencegah pungli.

"Tidak adanya pungli diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat, pelayanan publik lebih baik sehingga kesejahteraan rakyat juga meningkat," ucapnya.

Sponsored

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut, pungli termasuk tindak pidana korupsi. Pengertian korupsi tidak hanya sebatas kerugian negara. Korupsi juga harus diartikan dalam konteks merugikan masyarakat dan pemerintah dalam pelaksanaan pelayanan publik. "Jadi, ada sebuah jenis korupsi yang tidak merugikan keuangan negara, tapi merugikan masyarakat dan merugikan pemerintah di dalam pelaksanaan tugasnya. Itu adalah suap dan pungli," kata Mahfud, ketika memimpin sertijab Satgas Saber Pungli, di Jakarta, Senin (11/5).

Berita Lainnya
×
tekid