Mahfud soal Satgas BLBI tanpa KPK: Nanti dikira disetir

Pemerintah membentuk Satgas BLBI untuk memburu aset kasus BLBI senilai lebih dari Rp109 triliun

Menko Polhukam, Mahfud MD. Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Pemerintah buka suara tentang tidak terlibatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI).

"Kalau KPK dilibatkan tidak tepat karena KPK itu lembaga penegakan hukum pidana," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam telekonferensi, Senin (12/4).

Dia menerangkan, penangan kasus BLBI kini masih ranah perdata pasca-Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPK. Selain itu, komisi antirasuah bukan bagian dari pemerintah sekalipun tergolong rumpun eksekutif.

"Kalau (KPK) masuk di tim kita, nanti dikira disetir, dikooptasi, dan lain sebagainya. Biar KPK bekerjalah kalau memang ada korupsinya dari kasus ini," ucapnya.

Meski demikian, Mahfud mengklaim, KPK tetap akan mengawasi kinerja dan membantu Satgas BLBI. "Saya perlu data-data pelengkap dari KPK."