Mahkamah Agung resmi tolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan resmi menetapkan sebagai organisasi terlarang.

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan resmi menetapkan sebagai organisasi terlarang. / Facebook

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan resmi menetapkan sebagai organisasi terlarang.

Amar putusan MA dilansir di laman resmi Kepaniteraan MA pada Kamis (14/2). Perkara dengan nomor registrasi 27K/TUN/2019 itu diajukan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2 Januari 2019.

HTI sebagai pemohon menggugat Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia atas pembubaran organisasi tersebut. Putusan disidangkan oleh Hakim Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi dengan Panitera Pengganti Michael Renaldy Zein.

"Status putus dengan amar putusan tolak kasasi," tulis amar putusan tersebut seperti dikutip Alinea.id pada Jumat (15/2).

Organisasi masyarakat HTI mengajukan kasasi pembubaran oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Mahkamah Agung. Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan kasasi ke MA pada 19 Oktober 2018.