MAKI desak Jaksa Pinangki dipecat secara tidak hormat

Sanksi pencopotan Pinangki dari jabatannya dianggap tidak setimpal dengan perbuatannya.

Boyamin Saiman. Foto ANTARA/IC Senjaya

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Jaksa Pinangki Sirna Malasari dipecat dengan tidak hormat atas status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, Djoko Tjandra sudah 11 tahun buron dari Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pemberian sanksi dengan mencopot Pinangki dari jabatannya dianggap tidak setimpal dengan perbuatannya. Pasalnya, MAKI memiliki bukti kepergiannya ke Malaysia tidak sebagaimana yang dijelaskan Kejagung bahwa ia pergi sendiri.

"Terdapat dugaan bukti yang cukup berupa pengakuan Anita Kolopaking, yang telah jujur mengakui bersama-sama Pinangki ketemu Djoko Tjandra di Malaysia. Semestinya, ini cukup untuk dasar pencopotan dengan tidak hormat," kata Boyamin, dalam keterangan resminya, Kamis (30/7).

Menurut Boyamin, Pinangki juga terbilang tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan lantaran menutupi alasan bepergiannya yang diduga membuat ia sering membolos kerja.

"Pinangki selama pemeriksaan diduga berbelit, mengelak, tidak mengakui perbuatan, dan melakukan upaya perlawanan balik terhadap pemeriksa Kejagung. Hal tersebut, menjadi faktor pemberatan sehingga layak sanksi pencopotan dengan tidak hormat," ujarnya.