MAKI desak Kejagung berani periksa Johnny G Plate

Johnny G Plate dinilai perlu diperiksa karena memiliki fungsi pengawasan.

Politikus Partai Nasdem Johnny G. Plate tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10)./ Antara Foto

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menerangkan bahwa pemanggilan Johnny G Plate untuk menjalani pemeriksaan harus dilakukan demi membuat terang kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo. Pasalnya, menteri asal Partai Nasdem itu memiliki fungsi pengawasan dalam setiap program yang dijalankan.

"Saya tetap mendorong Kejagung periksa Menkoinfo sebagai saksi, karena tanggung jawab tertinggi manajemen dan pengawasan ada di menteri," katanya kepada Alinea.id, Kamis (12/1).

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejagung menetapkan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto sebagai tersangka. Usai penetapan tersangka, dilakukan penyitaan tiga mobil milik tersangka Galumbang Menak S.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.