Audit investigasi BPK selesai, MAKI desak Kejagung tuntaskan kasus Pelindo II

Boyamin Saiman mengaku, mendapatkan informasi BPK telah menyerahkan hasil investigasi kerugian negara kasus tersebut.

Arus peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Foto indonesiaport.co.id

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan tindak lanjut dugaan tindak pidana korupsi PT Pelindo II di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, kasus tersebut mangkrak hingga saat ini.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil investigasi kerugian negara kasus tersebut.

Oleh sebab itu, penyidik Gedung Bundar sudah seharusnya segera menetapkan tersangka kasus itu. "Kasus dugaan korupsi Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) seharusnya sudah terang benderang. Apabila dibiarkan menggantung lama tanpa adanya penetapan tersangka, maka MAKI akan segera mengajukan pra peradilan terhadap Kejagung," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (2/9).

Dia menerangkan, MAKI mendapat informasi BPK telah menyelesaikan hasil audit investigasi atas kasus dugaan korupsi Pelindo II dengan nilai kerugian negara Rp4,08 triliun.

"BPK menemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum yakni perpanjangan kontrak JICT tanpa RUPS, RJPP dan RKAP,” tuturnya.