MAKI minta jaksa banding pada vonis Heru Hidayat di perkara Asabri

Semestinya hakim tetap memberikan hukuman seumur hidup atau hukuman seumur hidup secara bersyarat.

Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, meninggalkan Gedung Merah Putih usai diperiksa ti penyidik Kejagung di Jakarta, Rabu (6/5/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis pidana nihil tersangka Heru Hidayat dalam perkara korupsi Asabri pada Selasa (18/1). Sebelumnya Heru Hidayat dalam perkara lain, yaitu kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, telah divonis seumur hidup dan telah incracht (berkekuatan hukum tetap berdasar putusan kasasi).

"MAKI menghormati putusan tersebut, namun tetap menyatakan kecewa atas putusan itu karena tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1)

Menurut dia, semestinya hakim jika tidak memberi hukuman mati sesuai tuntutan jaksa, tetap memberikan hukuman seumur hidup atau hukuman seumur hidup secara bersyarat. Yaitu jika hukuman penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya bebas atau berkurang oleh upaya peninjauan kembali atau dapat grasi, maka hukuman seumur hidup dalam perkara Asabri akan tetap berlaku dan Heru Hidayat tetap menjalani penjara seumur hidup.

Berdasar Pasal 193 ayat (1)  KUHAP, jika hakim menyatakan terdakwa bersalah maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana. Tidak boleh nihil karena hukuman sebelumnya dalam kasus Jiwasraya adalah seumur hidup dan bukan penjara dalam hitungan maksimal 20 tahun.

"Hukuman nihil hanya berlaku di perkara penjara terhitung, yaitu satu hari hingga maksimal 20 tahun. Jika hukuman seumur hidup, maka bisa dijatuhkan hukuman yang sama atau hukuman di atasnya yaitu mati," ucap dia.