MAKI serahkan bukti baru ke KPK terkait Nurhadi

Tiga barang bukti berupa kwitansi pembayaran cicilan unit apartemen District 8 Jalan Senopati 8, Jakarta Selatan.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan sejumlah barang bukti baru yang diduga milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, tersangka kasus dugaan penerima gratifikasi dan suap penanganan perkara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, tiga barang bukti berupa kwitansi pembayaran cicilan unit apartemen District 8 Jalan Senopati 8 Jakarta Selatan itu, dibayar istri Nurhadi Tin Zuraida, dengan nominal ratusan juta rupiah.

Tin membayar kepada PT Sumber Cipta Griya Utama (SCGU) pada 31 Januari 2014. Pada kwitansi pertama, Tin membayar Rp250 juta, kedua sebesar Rp112,5 juta, ketiga Rp114,5 juta.

"Ditengah merebaknya virus corona, copy kwitansi telah disampaikan kepada KPK via email Pengaduan Masyarakat KPK," kata Boyamin, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Jumat (27/3).

Atas dasar itu, MAKI mengusulkan agar Nurhadi juga dapat dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Sebab, nilai transaksi dalam dokumen itu mencapai ratusan juta rupiah. "Sehingga, (uang pembayaran itu) diduga bukan dari penghasilan resmi keluarga pegawai negeri sipil," tuturnya.