sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MAKI serahkan bukti baru ke KPK terkait Nurhadi

Tiga barang bukti berupa kwitansi pembayaran cicilan unit apartemen District 8 Jalan Senopati 8, Jakarta Selatan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 27 Mar 2020 13:19 WIB
MAKI serahkan bukti baru ke KPK terkait Nurhadi

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan sejumlah barang bukti baru yang diduga milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, tersangka kasus dugaan penerima gratifikasi dan suap penanganan perkara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, tiga barang bukti berupa kwitansi pembayaran cicilan unit apartemen District 8 Jalan Senopati 8 Jakarta Selatan itu, dibayar istri Nurhadi Tin Zuraida, dengan nominal ratusan juta rupiah.

Tin membayar kepada PT Sumber Cipta Griya Utama (SCGU) pada 31 Januari 2014. Pada kwitansi pertama, Tin membayar Rp250 juta, kedua sebesar Rp112,5 juta, ketiga Rp114,5 juta.

"Ditengah merebaknya virus corona, copy kwitansi telah disampaikan kepada KPK via email Pengaduan Masyarakat KPK," kata Boyamin, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Jumat (27/3).

Atas dasar itu, MAKI mengusulkan agar Nurhadi juga dapat dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Sebab, nilai transaksi dalam dokumen itu mencapai ratusan juta rupiah. "Sehingga, (uang pembayaran itu) diduga bukan dari penghasilan resmi keluarga pegawai negeri sipil," tuturnya.

Selain itu, Boyamin juga meminta kepada KPK untuk menyelidiki dokumen kwitansi tersebut, guna memperoleh gambaran lokasi aset Nurhadi. Di samping itu, untuk mencari jejak keberadaan eks petinggi MA dan menantunya Rezky Herbiyono, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini

"KPK setidaknya bisa memanggil manajemen PT SCGU untuk mendapat keterangan lokasi persisnya ketiga unit apartemen, sekaligus mendapatkan status apartemen tersebut, apakah sudah lunas, sudah ada sertifikat, atau sudah dijual kepada pihak lain yang diduga untuk menghilangkan jejak," papar Boyamin.

Sementara KPK mengaku, barang bukti terkait kasus yang menyeret mantan Sekretaris MA Nurhadi, yang diberikan MAKI merupakan data tambahan untuk menuntaskan perkara tersebut.

Sponsored

"Untuk itu, KPK berterima kasih atas setiap informasi dari masyarakat termasuk dari koordinator MAKI. Informasi tersebut, akan menjadi tambahan data yang sudah kami miliki terkait perkara ini," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (27/3).

Dikatakan Fikri, KPK terus berupaya merampungkan berkas perkara Nurhadi dan dua tersangka lainnya yakni, Rezki Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Bahkan, KPK terus mengejar ketiga tersangka yang telah menjadi buron itu.

"Saat ini, kami juga masih terus mengejar untuk  menangkap buronan Nurhadi dan kawan-kawan," tutur dia.

Hanya saja, Fikri meminta kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi memberikan informasi tambahan kepada KPK. Bagi masyarakat yang mempunyai informasi keberadaan Nurhadi, dapat menghubungi layanan call center KPK.

"Kami juga tetap mengimbau dan mengharapkan partisipasi masyarakat, apabila menemukan keberadaan tersangka NHD dan kawan-kawan untuk segera melaporkan kepada KPK melalui Call Center 198," tutup Fikri.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Ketiganya telah ditetapkan sebagai DPO oleh KPK pada Kamis (13/2), lantaran kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Bersama Resky, Nurhadi diduga kuat telah menerima suap penanganan perkara dan gratifikasi berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar dari Hiendra.

Nurhadi, diduga telah menerima uang dari berbagai sumber. Pertama, berasal dari penangan kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara
PT MIT dan PT KBN.

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap, dengan total 45 kali transaksi.

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Resky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar

Sedangkan penerimaan gratifikasi, Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Resky. Uang tersebut, diperuntukan guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016. 

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

Berita Lainnya
×
tekid