Mandek, kasus BPJS Ketenagakerjaan dalam pertimbangan lanjut atau dihentikan

MAKI siap gugat praperadilan apabila kasus BPJS Ketenagakerjaan dihentikan.

Petugas BPJS Ketenagakerjaan sedang melayani pelanggan/Antara Foto.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) mengaku akan menggelar perkara kasus dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang hingga saat ini masih mandek.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Supardi menjelaskan, saat ini penyidik tengah melakukan proses penyelesaian kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan. Namun, dia tidak dapat memastikan apakah penyelesaian kasus itu bakal berujung pada penetapan tersangka.

"On progress penyelesaian. Kita lihat, tetapi opsinya lanjut penyelidikan atau berhenti. ini masih proses," ujarnya saat dikonfirmasi alinea.id, Minggu (22/8).

Supriadi menuturkan, pemeriksaan saksi-saksi memang tidak lagi dilakukan sampai muncul keputusan apakah kasus tersebut dilanjutkan. Kendati demikian, dia tidak membeberkan kapan gelar perkara dilakukan.

Sementara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan akan menggugat ke pengadilan apabila kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan dihentikan.