Mantan bupati Indramayu dijebloskan ke Lapas Klas IA Sukamiskin

Eksekusi ke lapas dilakukan agar Supendi menjalani pidana pokoknya.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Indramayu Supendi, terpidana kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada 2019 ke Lapas Klas IA Sukamiskin. Eksekusi itu, dilakukan oleh jaksa eksekusi KPK pada Selasa (28/7).

"Hendra Apriansyah dan Alandika Putra selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara terpidana Supendi, dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (30/7).

Eksekusi ke lapas dilakukan agar Supendi menjalani pidana pokoknya yakni, hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan. Selain itu, Supendi jiga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.088.250.000. Jika Supendi tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," tutur Fikri.

Dalam putusannya, Supendi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik/pejabat negara selama dua tahun lebih lama dari pidana pokoknya.