sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mantan bupati Indramayu dijebloskan ke Lapas Klas IA Sukamiskin

Eksekusi ke lapas dilakukan agar Supendi menjalani pidana pokoknya.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 30 Jul 2020 11:02 WIB
Mantan bupati Indramayu dijebloskan ke Lapas Klas IA Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Indramayu Supendi, terpidana kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada 2019 ke Lapas Klas IA Sukamiskin. Eksekusi itu, dilakukan oleh jaksa eksekusi KPK pada Selasa (28/7).

"Hendra Apriansyah dan Alandika Putra selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara terpidana Supendi, dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (30/7).

Eksekusi ke lapas dilakukan agar Supendi menjalani pidana pokoknya yakni, hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan. Selain itu, Supendi jiga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.088.250.000. Jika Supendi tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," tutur Fikri.

Dalam putusannya, Supendi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik/pejabat negara selama dua tahun lebih lama dari pidana pokoknya. 

Selaku Bupati Indramayu, Supendi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi lantaran menerima suap terkait dengan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Supendi dinilai telah meminta uang sebesar Rp100 juta kepada Carsa AS, selaku kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Indramayu sejak Mei 2019.

Tak hanya Supendi, ketiga anak buahnya yakni, Omarsyah, Wempy Triyono, dan Ferry Mulyono diduga turut menerima sejumlah uang dari Carsa AS. Sejumlah pemberian itu diduga terkait dengan pemberian proyek Dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada perusahaan Carsa.

Sponsored

Setidaknya terdapat tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai sekitar Rp15 miliar yang berasal dari APBD murni. Ketujuh proyek pembangunan jalan dikerjakan oleh CV Agung Resik Pratama. Selain itu, pada beberapa proyek lainnya meminjam bendera perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.

Adapun proyek jalan tersebut yakni, pembangunan Jalan Rancajawad, Jalan Gadel, Jalan Rancasari, Jalan Pule, Jalan Lemah Ayu, Jalan Bondan-Kedungdongkal, dan Jalan Sukra Wetan-Cilandak 

Pemberian Carsa kepada Supendi dan pejabat Dinas PUPR, diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5%-7% dari nilai sejumlah proyek.

Dari pemberian itu, Supendi diduga menerima uang sebesar Rp200 juta yang dilakukan dalam dua kali pemberian. Rinciannya, Rp100 juta pada Mei 2019 digunakan untuk tunjangan hari raya. Sedangkan sisanya, diberikan pada 14 Oktober 2019 yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.

Berita Lainnya
×
tekid