Mantan Dirut Jiwasraya hadiri pemeriksaan di Kejagung

Mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019). Foto Antara/Aprillio Akbar

Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Seluruh saksi yang diperiksa hari ini merupakan mantan pejabat di perusahaan milik negara tersebut.

Keenam saksi tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim; mantan Direktur Pemasaran, De Yong Adrian; Bambang Harsono sebagai Bancassurance Sales Manager; serta Kepala Divisi Sumber Daya Manusia periode 2015-2018, Udhi Prasetyanto.

Selanjutnya adalah Kepala Divisi Sumber Daya Manusia periode 2018-2019, Novi Rahmi, dan Muhammad Zamkhani sebagai Direktur SDM & Kepatuhan periode 2016-2018.

"Keenamnya hadir memenuhi panggilan dan sedang dalam pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan resmi yang diterima jurnalis Alinea.id di Jakarta, Kamis (9/1).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan, ini merupakan pemeriksaan saksi terakhir yang dijadwalkan pihaknya. Namun menurutnya, apabila penyidik membutuhkan informasi tambahan, pemeriksaan akan kembali dijadwalkan pekan depan.