sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mantan Dirut Jiwasraya hadiri pemeriksaan di Kejagung

Mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 09 Jan 2020 15:23 WIB
Mantan Dirut Jiwasraya hadiri pemeriksaan di Kejagung

Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Seluruh saksi yang diperiksa hari ini merupakan mantan pejabat di perusahaan milik negara tersebut.

Keenam saksi tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim; mantan Direktur Pemasaran, De Yong Adrian; Bambang Harsono sebagai Bancassurance Sales Manager; serta Kepala Divisi Sumber Daya Manusia periode 2015-2018, Udhi Prasetyanto.

Selanjutnya adalah Kepala Divisi Sumber Daya Manusia periode 2018-2019, Novi Rahmi, dan Muhammad Zamkhani sebagai Direktur SDM & Kepatuhan periode 2016-2018.

"Keenamnya hadir memenuhi panggilan dan sedang dalam pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan resmi yang diterima jurnalis Alinea.id di Jakarta, Kamis (9/1).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan, ini merupakan pemeriksaan saksi terakhir yang dijadwalkan pihaknya. Namun menurutnya, apabila penyidik membutuhkan informasi tambahan, pemeriksaan akan kembali dijadwalkan pekan depan.

"Tim hari Jumat akan meneliti kembali. Nanti akan ditentukan kembali apakah minggu depan ada yang akan dipanggil," ujarnya di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Adi menuturkan, pihaknya juga tengah mencari alat bukti dari dokumen-dokumen yang disita dari sejumlah penggeledahan. Penyidik membutuhkan alat bukti kuat untuk menetapkan tersangka.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan investasi yang dilakukan PT Jiwasraya (Persero) mencapai Rp13,7 triliun. Transaksi yang dilakukan oleh PT Jiwasraya melibatkan 13 perusahaan, yang dianggap melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

Sponsored

Belasan perusahaan tersebut adalah PT Corfina Capital, PT Millenium Capital Management, PT Pool Advista Aset Management, PT Maybank Asset Management, PT Treasure Fund Investama, PT OSO Management Investasi, PT Jasa Capital Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama, PT Sinarmas Asset Management, PT Dhanawibawa Manajemen Investasi, PT MNC Asset Management, PT Prospera Asset Management, dan PT GAP Capital.

Berita Lainnya
×
tekid