Mantan Dirut PT Antam jadi tersangka kasus pembelian lahan batubara

Mantan Dirut PT Antam ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya atas dugaan tindak pidana korupsi.

Petugas PT Antam tengah melayani pelanggan. upeks1.rssing.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Antam berinisial AL sebagai tersangka korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 hektare. Selain AL, penetapan tersangka juga berlaku kepada 5 orang lainnya dalam perkara tersebut. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, mengungkapkan kelima tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources berinisial BM, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa atau Pemilik PT RGSR berinisial MT.

Kemudian Direktur Operasi dan Pengembangan ATY, Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam HW dan Komisaris PT Tamarona Mas International berinisial MH . 

“Keenam orang ini sudah resmi kami tetapkan jadi tersangka dalam kasus pembelian lahan batubara seluas 400 hektare,” kata Mukri di Jakarta pada Selasa (8/1).

Mukri menjelaskan, pembelian lahan batubara seluas 400 hektare ini berawal dari PT Indonesia Coal Resources yang membeli saham PT Citra Tobindo Sukses Perkasa yang merupakan anak usaha PT Antam. Atas pembelian tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp91,5 miliar.