sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mantan Dirut PT Antam jadi tersangka kasus pembelian lahan batubara

Mantan Dirut PT Antam ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya atas dugaan tindak pidana korupsi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 08 Jan 2019 14:07 WIB
Mantan Dirut PT Antam jadi tersangka kasus pembelian lahan batubara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Antam berinisial AL sebagai tersangka korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 hektare. Selain AL, penetapan tersangka juga berlaku kepada 5 orang lainnya dalam perkara tersebut. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, mengungkapkan kelima tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources berinisial BM, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa atau Pemilik PT RGSR berinisial MT.

Kemudian Direktur Operasi dan Pengembangan ATY, Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam HW dan Komisaris PT Tamarona Mas International berinisial MH . 

“Keenam orang ini sudah resmi kami tetapkan jadi tersangka dalam kasus pembelian lahan batubara seluas 400 hektare,” kata Mukri di Jakarta pada Selasa (8/1).

Mukri menjelaskan, pembelian lahan batubara seluas 400 hektare ini berawal dari PT Indonesia Coal Resources yang membeli saham PT Citra Tobindo Sukses Perkasa yang merupakan anak usaha PT Antam. Atas pembelian tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp91,5 miliar.

Adapun dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi ketika PT Indonesia Coal Resources bekerjasama dengan PT Tamarona Mas International selaku kontraktor. Ketika itu, Komisaris PT Tamarona Mas International menerima penawaran penjualan atau pengambilalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) batubara atas nama PT Tamarona Mas International seluas 400 hektare yang terdiri atas 199 hektare dan 201 hektare.

Kemudian, lanjut Mukri, diajukanlah permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 hektare kepada Komisaris PT Indonesia Coal Resources, melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tanggal 18 November 2010 ihwal  rencana akuisisi PT TMI. Permohonann tersebut lalu disetujui dengan keluarnya surat Nomor: 034/Komisaris/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT TMI.

"Dalam kenyataannya PT TMI mengalihkan IUP OP seluas 199 hektare. Juga mengalihkan IUP eksplorasi seluas 201 hektare dari PT TMI kepada PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa sesuai surat Nomor: TMI-0035-01210 tanggal 16 Desember 2010 perihal Permohonan Perubahan Kepemilikan IUP Ekplorasi," katanya.

Sponsored

Perubahan kepemilikan itu, menurut Mukri, bertentangan dengan hukum karena persetujuan rencana akuisisi PT TMI yang diberikan oleh Komisaris Utama PT ICR adalah aset milik PT TMI, yang statusnya sudah ditingkatkan menjadi IUP OP sesuai dengan surat Nomor: 034/Komisaris/XI/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT TMI.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid