Mantan KSAU mangkir dari pemeriksaan korupsi heli VVIP

Saat menjabat sebagai KSAU, Agus Supriyatna sempat menyebut pengadaan heli VVIP dipolisir. Hingga akhirnya pengadaan tetap dilanjutkan.

Jubir KPK, Febri Diansyah. (foto: Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal (Purn) Agus Supriyatna sebagai saksi kasus pengadaan heli AW-101. Dalam kasus tersebut, lima prajurit matra udara sudah dijadikan tersangka. Mereka adalah Marsekal Muda SB yang pernah menjabat sebagai Asisten Perencana KSAU, Kepala Unit Layanan Pengadaan (KULP) TNI AU, Kolonel FTS, Marsma FA dan Letkol WW, serta Pelda SS.

Selain itu, satu tersangka lainnya ialah Direktur Utama, PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS). “Diagendakan diperiksa untuk tersangka IKS,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (15/12).

Namun, Febri mengaku telah didatangi oleh pengacara Agus dan menyampaikan surat pemberitahuan tak bisa hadir. Karena itu, Agus meminta untuk penundaan pemeriksaan dengan dalih sedang berada di luar negeri.

Sementara data perlintasan yang diperoleh KPK, Febri menyebut Agus sudah berada di Indonesia sejak 8 Desember lalu. “Kami akan kroscek lagi soal ini dan koordinasi dengan POM TNI. Kami percaya komitmen kuat Panglima TNI untuk membongkar kasus ini,” sambungnya.

Kasus pengadaan heli AW101 mencuat pada semester kedua 2015 silam. Kala itu, terjadi pro-kontra rencana pembelian heli yang diperuntukkan untuk Skadron VVIP TNI AU, tak melirik produk dalam negeri buatan PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Namun, KSAU kala itu, Marsekal Agus Suprityatna menilai polemik pengadaan heli VVIP sudah dipolitisir. Terlebih dengan adanya dorongan untuk membeli heli dari PT DI. Mantan Kasum TNI itu lantas mengingat pengalaman prajurit matra udara saat memesan helikopter Super Puma pada rencana strategis (renstra) 2009-2014 ke PT DI. Saat itu, TNI AU baru menerima sembilan dari 16 unit helikopter Super Puma yang dipesan.