sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mantan KSAU mangkir dari pemeriksaan korupsi heli VVIP

Saat menjabat sebagai KSAU, Agus Supriyatna sempat menyebut pengadaan heli VVIP dipolisir. Hingga akhirnya pengadaan tetap dilanjutkan.

Syamsul Anwar Kh
Syamsul Anwar Kh Jumat, 15 Des 2017 11:52 WIB
Mantan KSAU mangkir dari pemeriksaan korupsi heli VVIP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal (Purn) Agus Supriyatna sebagai saksi kasus pengadaan heli AW-101. Dalam kasus tersebut, lima prajurit matra udara sudah dijadikan tersangka. Mereka adalah Marsekal Muda SB yang pernah menjabat sebagai Asisten Perencana KSAU, Kepala Unit Layanan Pengadaan (KULP) TNI AU, Kolonel FTS, Marsma FA dan Letkol WW, serta Pelda SS.

Selain itu, satu tersangka lainnya ialah Direktur Utama, PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS). “Diagendakan diperiksa untuk tersangka IKS,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (15/12).

Namun, Febri mengaku telah didatangi oleh pengacara Agus dan menyampaikan surat pemberitahuan tak bisa hadir. Karena itu, Agus meminta untuk penundaan pemeriksaan dengan dalih sedang berada di luar negeri.

Sementara data perlintasan yang diperoleh KPK, Febri menyebut Agus sudah berada di Indonesia sejak 8 Desember lalu. “Kami akan kroscek lagi soal ini dan koordinasi dengan POM TNI. Kami percaya komitmen kuat Panglima TNI untuk membongkar kasus ini,” sambungnya.

Kasus pengadaan heli AW101 mencuat pada semester kedua 2015 silam. Kala itu, terjadi pro-kontra rencana pembelian heli yang diperuntukkan untuk Skadron VVIP TNI AU, tak melirik produk dalam negeri buatan PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Namun, KSAU kala itu, Marsekal Agus Suprityatna menilai polemik pengadaan heli VVIP sudah dipolitisir. Terlebih dengan adanya dorongan untuk membeli heli dari PT DI. Mantan Kasum TNI itu lantas mengingat pengalaman prajurit matra udara saat memesan helikopter Super Puma pada rencana strategis (renstra) 2009-2014 ke PT DI. Saat itu, TNI AU baru menerima sembilan dari 16 unit helikopter Super Puma yang dipesan.

Bahkan, Agus memastikan, rencana pembelian heli pabrikan Italia itu berasal dari kajian dan bagian dari rencana strategis (Renstra) TNI AU. "Ini renstra saya, tanggung jawab saya untuk Skadron VVIP. Harus nyaman aman dan tentram, ini sudah berdasarkan kajian renstra TNI AU 2015-2019," tegas Agus saat menyikapi polemik heli AW-101 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, 26 November 2015.

Sedangkan Presiden Joko Widodo, pada awal Desember 2015 meminta pembelian heli AW-101 ditunda karena harganya yang mencapai Rp514 miliar per unit dianggap kelewat mahal. Meski demikian, pada 29 Juli 2016, Mabes TNI-AU menandatangai kerja sama pengadaan Helikopter AW-101 dengan PT Diratama Jaya Mandiri. Selanjutnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo meminta KSAU Marsekal TNI Agus Supriatna membatalkan pembelian Helikopter AW-101 pada 14 September 2016.

Meski demikian, pada 9 Februari 2017, satu unit helikopter AW-101 telah terparkir di hanggar Skadron Teknik 021, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid