Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal diperiksa KPK

Helmi Faisal Zaini dijadwalkan diperiksa KPK soal kasus korupsi proyek PUPR tahun 2016.

Helmi Faisal Zaini dijadwalkan diperiksa KPK soal kasus korupsi proyek PUPR tahun 2016./Instagram Helmi Faishal Zaini

Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia Helmi Faishal Zaini dijadwalkan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Kamis (15/8).

Sekedar informasi, dalam mengusut perkara ini dua anggota legislator telah dijadwalkan pemeriksaan oleh KPK. Seperti, anggota DPR RI dari fraksi Hanura, Fauzih H Amro yang dijadwalkan pada Senin (12/8); serta anggota DPR RI Komisi V fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fathan yang dipanggil pada Selasa (13/8).

Namun demikian, belum diketahui secara pasti apa yang akan digali tim penyidik dari Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Dalam perkaranya, Hong diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara. Penyelenggara yang dimaksud yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Diduga Hong telah memberikan uang sebesar Rp10,6 miliar pada 2015 silam.