sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal diperiksa KPK

Helmi Faisal Zaini dijadwalkan diperiksa KPK soal kasus korupsi proyek PUPR tahun 2016.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 15 Agst 2019 10:30 WIB
Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal diperiksa KPK

Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia Helmi Faishal Zaini dijadwalkan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Kamis (15/8).

Sekedar informasi, dalam mengusut perkara ini dua anggota legislator telah dijadwalkan pemeriksaan oleh KPK. Seperti, anggota DPR RI dari fraksi Hanura, Fauzih H Amro yang dijadwalkan pada Senin (12/8); serta anggota DPR RI Komisi V fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fathan yang dipanggil pada Selasa (13/8).

Namun demikian, belum diketahui secara pasti apa yang akan digali tim penyidik dari Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Dalam perkaranya, Hong diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara. Penyelenggara yang dimaksud yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Diduga Hong telah memberikan uang sebesar Rp10,6 miliar pada 2015 silam. 

Selain itu, Hong Artha juga diduga telah memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR periode 2014-2019 pada 2015. Sejak ditetapkan tersangka pada 2 Juli 2019, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hong merupakan ‎Komisaris sekaligus Direktur Utama PT Sharleen Raya JECO Group. Dia merupakan tersangka ke-12 yang ditetapkan KPK dalam perkara ini. Ke-11 tersangka sebelumnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor.
 

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid