Korupsi pembangunan pabrik, mantan pejabat Krakatau Steel diperiksa

Pemeriksaan dilakukan kepada tiga mantan pejabat Krakatau Steel dalam kapasitas saksi.

Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Dok. Kejaksaan Agung

Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat PT Krakatau Steel dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik perusahaan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, tiga orang yang diperiksa adalah Dadang Danusiri selaku Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel periode tahun 2015-2016, Yerry selaku Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel periode 2012-2015, dan Tambok Parulian Setyawati Simanjuntak selaku Direktur Keuangan PT Krakatau Steel periode 2016-2018. Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011," ujar Ketut dalam keterangan resminya, Rabu (25/5).

Terakhir diberitakan, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyatakan pihaknya telah memiliki kesimpulan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, kesimpulan tersebut didapatkan setelah gelar perkara yang dilakukan dengan pihak ahli. Kelak, hasil gelar perkara ini menjadi bekal dalam penetapan tersangka kasus tersebut.