Kejati Banten tetapkan mantan Presdir PT AXI sebagai tersangka korupsi

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten TA 2018

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Dok.umenKejati Banten

Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018.

Orang itu berinisial SMS selaku Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT AXI (Astragraphia Xprint Indonesia) pada 2018.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk dapat meningkatkan status saksi SMS sebagai tersangka. Surat Perintah Penetapan Tersangka kemudian dikeluarkan.

“Yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Maret sampai dengan 11 April 2022 di Rutan Kelas IIb Pandeglang,” kata Leonard dalam konpers di Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu (23/3).

Penahanan dilakukan juga karena pertimbangan untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan terhadap tersangka. Serta, telah dipenuhinya unsur subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 21 KUHAP.