sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejati Banten tetapkan mantan Presdir PT AXI sebagai tersangka korupsi

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten TA 2018

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 24 Mar 2022 06:53 WIB
Kejati Banten tetapkan mantan Presdir PT AXI sebagai tersangka korupsi

Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018.

Orang itu berinisial SMS selaku Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT AXI (Astragraphia Xprint Indonesia) pada 2018.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk dapat meningkatkan status saksi SMS sebagai tersangka. Surat Perintah Penetapan Tersangka kemudian dikeluarkan.

“Yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Maret sampai dengan 11 April 2022 di Rutan Kelas IIb Pandeglang,” kata Leonard dalam konpers di Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu (23/3).

Penahanan dilakukan juga karena pertimbangan untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan terhadap tersangka. Serta, telah dipenuhinya unsur subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 21 KUHAP.

Leonard menjelaskan, tersangka SMS dan perusahaannya menerima kontrak kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk pengadaan komputer (laptop) dan server sebagai penyedia barang.

Namun, sebagai online marketing yang diakui oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan sebagai perusahaan yang tercantum dalam E-Catalog LKPP, mereka tidak menjalankan tugasnya.

Berdasarkan fakta penyidikan ternyata barang yang diadakan oleh PT AXI tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur di dalam kontrak.

Sponsored

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yaitu US, AP dan EKS yang saat ini menjalani masa penahanan. 

Sampai saat ini, penyidik masih melakukan penyelesaian atau pemberkasan sambil menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor. Sementara, berdasarkan ekspose perhitungan kerugian keuangan negara bersama tim auditor dan telah dihasilkan kesepakatan dan telah ditentukan pula jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dari Tindak Pidana Korupsi UNBK yaitu sebesar Rp8,9 miliar.

Leonard menyampaikan, penyidik terus berusaha secara optimal melakukan pengembalian kerugian keuangan negara serta melakukan penelusuran aset para tersangka.

Berita Lainnya
×
tekid